Mau Berpergian dengan Pesawat? Begini Syarat Perjalanan Udara Selama PPKM Level 3 dan Level 4

- 27 Juli 2021, 10:45 WIB
Pesawat Lion Air dengan mesin jet baru mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air dengan mesin jet baru mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM

MAPAY BANDUNG - Diperpanjangnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 membuat sektor transportasi juga harus menyesuaikan ketentuan syarat perjalanannya.

Terbaru, bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan terbaru ini telah diberlakukan sejak Senin 26 Juli 2021 kemarin.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Ramai Video UAS Dilarang Ceramah oleh Ulama di Indonesia, Faktanya Bikin Nyesek

Dalam peraturan tersebut, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib memenuhi persyaratan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan Surat Keterangan Hasil Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 1 dan Level 2 wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Benarkah Konsumsi Bawang Putih Bisa Sembuhkan Covid-19? Begini Penjelasannya

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x