MAPAY BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19.
Perbup No. 44 Tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi masyarakat.
Perbup tersebut berisi mengenai penghapusan sejumlah sanksi administrasi atau denda.
Baca Juga: Waspada! Positif Covid-19 di Jabar Terus Bertambah, Sampai Hari Ini Total 556.180 Kasus
Di antaranya, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan P2 untuk masa pajak tahun 1994-2020.
Selain itu, hotel, restoran, hiburan serta parkir, juga air tanah, penghapusan sanksi administrasi atau denda pajaknya pun dihapuskan untuk masa pajak tahun 2020 hingga Juni 2021.
"Kebijakan yang saya ambil antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi PBB P2 masa pajak tahun 1994-2020. Kemudian penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak air tanah, masa pajak tahun 2020 sampai dengan Juni 2021," kata Dadang di akun instagramnya @kang.dadangsupriatna hari ini, Sabtu 24 Juli 2021.
Dadang ingin kebijakan penghapusan sanksi administratif dan denda pajak tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.