PPKM Darurat di Kota Bandung Resmi Diperpanjang dengan Pelonggaran Aturan, Apa Saja Ketentuannya?

- 20 Juli 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah dikabarkan memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali termasuk Kota Bandung dengan diiringi pelonggaran sejumlah aturan.

Hal itu dikemukakan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam konferensi video, Senin 19 Juli 2021.

Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan kepala daerah di Jawa dan Bali untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat tapi dengan pelonggaran aturan.

Menurut Oded, sejumlah aturan yang dilonggarkan adalah jam operasional toko dan jadwal penutupan jalan di Kota Bandung.

Baca Juga: Dapat Instruksi dari Jokowi, Bandung Lanjutkan PPKM Darurat tapi Ada Pelonggaran

Untuk itu, ia pun tengah fokus membahas kebijakan baru ini bersama tim Satgas Covid-19 Kota Bandung termasuk berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan Dandim.

Namun, Oded pun tak berbicara sampai sampai kapan perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

"Misalnya jam buka tutup, banyak masukan dari masyarakat yang tadinya tutup jam 7 malem nanti diperpanjang, jadi ada pelonggaran, tapi dengan catatan hanya take away, tidak boleh ada dine in karena yang berbahaya itu dine in nya," ungkap Oded.

Baca Juga: Apa Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Ini Kriterianya Menurut Kemenkes

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x