Apa Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Ini Kriterianya Menurut Kemenkes

- 20 Juli 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 /Unsplash.com/engin akyurt



MAPAY BANDUNG - Hingga kini masyarakat Indonesia masih berjibaku melawan pandemi Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 di Tanah Air kian melonjak imbas masuknya varian Covid-19 Delta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh.

Penentuan sembuh dari Covid-19, berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones And The Temple of Doom, Tayang di Trans Tv: Misi Harrison Ford yang Tak Direncanakan

Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," demikian bunyi pedoman itu seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Unggah Video Saat Berada di Mekkah, Ayu Ting Ting: Ya Allah Rindu Tanah Suci-Mu, Semoga Pandemi Cepat Berlalu

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x