MAPAY BANDUNG - Hingga kini masyarakat Indonesia masih berjibaku melawan pandemi Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 di Tanah Air kian melonjak imbas masuknya varian Covid-19 Delta.
Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh.
Penentuan sembuh dari Covid-19, berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.
"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," demikian bunyi pedoman itu seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 20 Juli 2021.