Polisi Ringkus Sindikat Penjual Obat Ilegal di Lembang Bandung Barat, Omzetnya Capai Rp1,5 Miliar

- 11 Juli 2021, 14:57 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek. /MUDANESIA / Raden Bagja/

MAPAY BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkap Kepolisian berhasil mengungkap home industri obat-obatan terlarang di Kampung Barunagri RT 03 RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Terungkapnya ini berawal dari pengembangan kasus yang sudah kita ungkap di wilayah Tasikmalaya. Dari pengembangan itu, kita kembali mengungkap sepasang suami-istri yang berperan sebagai penyedia bahan baku di Lembang,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago saat gelar perkara, Sabtu 10 Juli 2021.

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar dari menjual obat terlarang tersebut, para tersangka mendapatkan omzet sebesar Rp1,5 miliar per bulan. Angka itu dihitung dari hasil produksi dalam satu bulan.

Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Rekrut Eks-Pemain Muda Persib Bandung

“Dari hasil penjualan, per butir pil seharga Rp10 ribu. Sedangkan yang bersangkutan memproduksi sebanyak 1,5 juta butir. Sehingga diperkirakan mendapat omzet Rp1,5 miliar,” tuturnya.

Sebelum pengungkapan kasus ini jajaran kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap sumber produksi pil double L dan Y tersebut setelah mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini di wilayah Tasikmalaya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menelusuri rantai bisnis obat-obatan terlarang sampai ke sumber produksi.

Baca Juga: Yana: Saat PPKM Darurat Mobilitas Warga Bandung Baru Turun 17 Persen

Atas Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak mememenuhi standar keamanan, khasian atau kemanfaatan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x