MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup area fashion di Borma Setiabudi. Hal itu dilakukan agar menekan laju penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Aturan itu tercantum dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung.
Aturan yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial ini berisikan toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Geram Pada Orang yang Anti Vaksin, dr. Faheem Younus: Mereka Ga Akan Ngurus Kamu di ICU saat Sekarat
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan harus ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, pihaknya mengaku khawatir dengan adanya kerumunan jika Area Fashion di Borma Setiabudi tetap buka.
"Area Fashion sudah ditutup di Borma Setiabudi," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Baca Juga: Dokter AS Faheem Younus Terang-Terangan Soal Susu Beruang yang Jadi Rebutan Warga Indonesia
Berikut video pilihan untuk Anda.