Calon Pengantin di Cimahi Hanya Diizinkan Gelar Akad Nikah Tanpa Resepsi

- 29 Juni 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi pernikahan. Seorang pria di India dikabarkan menuntut istri dan mertuanya, penyebabnya adalah tak disangka ia telah menikahi seorang transgender.
Ilustrasi pernikahan. Seorang pria di India dikabarkan menuntut istri dan mertuanya, penyebabnya adalah tak disangka ia telah menikahi seorang transgender. /Pixabay/StockSnap

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan acara hajatan seperti resepsi pernikahan. Sebab, acara tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang memicu penularan Covid-19.

Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja. Kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan setiap harinya.

"Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa 29 Juni 2021.

Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.

Baca Juga: UPDATE, Kini Ada 11 Daerah di Jawa Barat yang Zona Merah, Waduh!

Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.

Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang di antaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.

Baca Juga: HP, Laptop Hingga Smartwatch Ternyata Pancarkan Blue Light, Apa Itu Bahaya?

Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x