Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 14 Juni 2021, Mulai Pukul 08.00 WIB

- 14 Juni 2021, 07:35 WIB
 jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung /IG @tmcpolrestabandung

MAPAY BANDUNG - Hari ini Senin 14 Juni 2021, Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung.

Terdapat dua lokasi pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini.

Untuk SIM keliling I berlokasi di Thee Matic Mall, Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sementara itu SIM keliling II akan berlokasi di Griya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 14 Juni 2021

Operasional SIM keliling Kabupaten Bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai penerbitan SIM.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C wajib membawa KTP asli atau SUKET, dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM A atau SIM C sudah habis, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ini syarat lengkap perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: 4 Langkah Ampuh Menyiapkan Dana Haji, Simak Agar Tidak Salah Merencanakan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film yang Tayang di Bioskop Juni Ini, Salah Satunya A Quiet Place Part 2

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah