Punya Raperda Soal Ekonomi Kreatif, Bupati Bandung: Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi

- 2 Juni 2021, 18:05 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan kepada wartawan tentang Dua Raperda Baru, Rabu 2 Juni 2021
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan kepada wartawan tentang Dua Raperda Baru, Rabu 2 Juni 2021 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung hari ini mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal minuman beralkohol (minol) dan ekonomi kreatif (ekraf).

Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bandung dalam rapat paripurna, Rabu 2 Juni 2021.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dengan disahkannya dua Raperda ini diharapkan jadi jalan keluar dari pandemi Covid-19 khususnya di sektor ekonomi.

Baca Juga: Liga 1 Dipastikan Bergulir 10 Juli 2021, Bhayangkara Langsung Persiapkan Laga Uji Coba

Untuk Raperda tentang Ekraf, Dadang menyebut dalam isinya mengatur keleluaasaan Pemkab Bandung dalam menyokong produk lokal dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

"Khususnya Raperda Ekraf, yang disiapkan khusus sebagai pendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Bandung dan menyokong pemulihan ekonomi nasional," jelas Dadang ketika ditemui usai Rapat Paripurnadi Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Prioritaskan Pemberian Vaksin Bagi ODGJ dan Penyandang Disabilitas Fisik

Dadang mengungkapkan, dengan hadirnya Raperda tentang Ekonomi Kreatif, nantinya Pemkab Bandung akan membangun sebuah gedung khusus untuk kegiatan ekonomi kreatif.

"Akan dibangun sebuah gedung baru. Program 'DS UMKM', Dana Solusi untuk Pelaku UMKM akan dihidupkan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnis," jelasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x