Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Jumat 28 Mei 2021, Mulai Pukul 08.00 Pagi

- 28 Mei 2021, 07:36 WIB
Tersedia jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bandung dan Bogor periode Senin 24 Mei 2021.
Tersedia jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk wilayah Jakarta, Bandung dan Bogor periode Senin 24 Mei 2021. /IG @tmcpolrestabandung

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Polresta Bandung atau Kabupaten Bandung hari ini Jumat, 28 Mei 2021.

Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung akan berada di dua lokasi yang berbeda.

SIM keliling I berlokasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.

SIM keliling II berlokasi di Borma Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Jumat 28 Mei 2021

Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET serta SIM A atau SIM C yang masih berlaku.

Adapun SIM yang sudah lewat masa berlakunya, pemohon nantinya harus melakukan pengajuan permohonan SIM baru.

Pendaftaran pelayanan SIM di SIM keliling Kabupaten bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB pagi.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Daftar Tempat di Bandung yang Bisa Akses Internet 5G Mulai Hari Ini, Cek di Sini!

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Stadion GBLA Saat Ini Sudah Masuk Tahap Persiapan Lelang, Siapa Berminat?

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah