Berikut Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 24 Mei 2021

- 24 Mei 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Positif Corona Walau Sudah Divaksin, Terry Putri: Allah Berikan Ini untuk Penghapus Dosa

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Panduan Peringatan Waisak di Tengah Pandemi, Peserta Sembahyang Maksimal 30%

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x