Setelah Lebaran, Cafe dan Restoran di Kota Bandung Buka Sampai Pukul 9 Malam

- 23 Mei 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi penyegelan tempat usaha di Kota Bandung.
Ilustrasi penyegelan tempat usaha di Kota Bandung. /Tangkapan layar Youtube PRFM

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Selama bulan suci Ramadhan, waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 23.00 WIB," tulis Pasal 14 ayat 3 (i).***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah