Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Selama bulan suci Ramadhan, waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 23.00 WIB," tulis Pasal 14 ayat 3 (i).***