MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait jam operasional cafe, resto, dan warung makan di Kota Bandung.
Bedarasarkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Mei 2021, cafe, restoran, dan warung makan di Kota Bandung mulai buka pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar 6 Tempat Wisata di Kota Bandung yang Ditutup Sementara
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan sebagai kebijakan terbaru setelah Lebaran.
Adapun isi suratnya sebagai berikut:
Sehubungan dengan berakhirnya bulan Suci Ramadan 1442 H dan merujuk kembali pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposal dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 14 poin (e) waktu operasional untuk warung restoran, rumah makan, dan café yaitu mulai buka pukul 06.00 sampai dengan tutup pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, selama Ramadhan 1442 H, tempat usaha seperti warung makan, restoran, dan kafe di Kota Bandung boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Update Terkini: Selat Sunda Diguncang Dua Kali Gempa Hari Ini Minggu 23 Mei 2021