Potong Tunjangan, Pemkot Bandung Sanksi Tegas Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

- 17 Mei 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjanjikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur hari raya Lebaran 2021.

Seperti ditetapkan Pemerintah Indonesia, libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijiriah berakhir pada Minggu 16 Mei 2021 kemarin.

Dengan demikian pada hari ini, Senin 17 Mei 2021, semua ASN termasuk di lingkungan kerja Pemkot Bandung, sudah harus kembali kerja seperti biasa.

Baca Juga: Cerita Kiper Muda Persib Bandung yang Harus Rela Lebaran Jauh dari Keluarga

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan ASN di lingkungan kerja Pemkot Bandung untuk kembali bertugas seperti biasa.

Jika ada ASN Pemkot Bandung yang bolos, lanjut Yana, siap-siap kena sanksi tegas.

Menurut Yana, salah satu sanksi tegas yang bisa diberikan kepada ASN Pemkot Bandung yang bolos kerja yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD).

"Bisa TKD-nya dipotong, atau kena peringatan," jelas Yana.

Baca Juga: Kang Mus Dicegat Petugas Cek Poin Larangan Mudik di Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x