"Setelah uang diambil, korban masih ada didepan pelaku namun aksi itu berlangsung cepat," tambahnya.
Empat pelaku perampokan dengan modus gembos ban ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Kepokmas Jabar Hari Ini, Daging Sapi dan Ayam Mulai Naik
"Dua pelaku ditangkap di Bandung, dua lagi di Palembang," katanya.
Ia pun mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis meskipun dalam pengakuannya, aksi ini baru mereka lakukan satu kali.
AKP Bimantoro mengungkapkan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Keempatnya diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Pihaknya mengingatkan, modus seperti ini biasanya mengincar orang-orang yang keluar dari bank dengan mengambil uang dengan jumlah yang banyak.
AKP Bimantoro pun mengimbau untuk warga yang mengambil uang dengan jumlah yang banyak dapat meminta bantuan pengawalan oleh petugas Polisi atau pihak keamanan bank.
Baca Juga: Besok Rabu 12 Mei 2021 Episode Terakhir: Bagaimana Akhir Cerita Preman Pensiun 5? Ini Clue-nya