MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan ketentuan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah (selanjutnya ditulis Sholat Id), Senin 10 Mei 2021.
Pemkot Bandung menegaskan, tetap memberikan izin penyelenggaran Sholat Id tahun ini namun dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang ditetapkan Pemkot Bandung yakni Sholat Id boleh dilaksanakan dengan skema desentralisasi atau tersebar.
Baca Juga: Mantap! Tidak Ada Keluhan Terkait THR di Garut Pada Ramadhan 2021
Artinya, seperti dijelaskan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, pelaksanaan Sholat Id di Kota Bandung pada tahun ini harus dilaksanakan dengan posisi jemaah berjarak cukup jauh, sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkot Bandung mengimbau agar jemaah yang menghadiri Sholat Id di suatu lokasi tidak melebihi dari 50 persen daya tampung.
Hal ini agar risiko penularan Covid-19 bisa diminimalisir. Untuk itu, Pemkot Bandung turut mengimbau agar masyarakat melaksanakan Sholat Id dari rumah saja.
"Semakin menyebar (desentralisasi) semakin baik karena jumlah jemaah yang ikut dalam sholat id itu akan lebih sedikit," tutur Oded di Balai Kota Bandung hari ini, Senin 10 Mei 2021.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Gerai SIM Online Sudah Bukan di Mall Festival Citylink
Agar konsep desentralisasi bisa dilaksanakan, Oded meminta masyarakat menggelar Sholat Id di lapangan terbuka dengan lahan luas.