Paguyuban Camat Siapkan Rumah Isolasi Bagi Pemudik yang Lolos Masuk Kota Bandung

- 7 Mei 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi rumah isolasi di Kota Bandung.
Ilustrasi rumah isolasi di Kota Bandung. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

MAPAY BANDUNG – Paguyuban camat di Kota Bandung mengaku telah menyiapkan rumah singgah atau rumah isolasi guna mengatisipasi adanya pemudik yang nekat datang ke Bandung saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Nantinya, pemudik tersebut bakal diisolasi di rumah tersebut. Jika merujuk pada surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP, tercatat warga yang datang ke suatu daerah wajib isolasi selama 5 hari.

Adapun, Camat Arcamanik, Firman Nugraha yang juga Ketua Paguyuban Camat di Kota Bandung menyampaikan, di Arcamanik sendiri sedikitnya tersedia 4 rumah isolasi yang bisa digunakan.

“Kecamatan Arcamanik terdapat 4 rumah isolasi yang disebut sebagai rumah singgah. Itu akan dipergunakan sebagai karantina bagi warga yang datang dari luar kota Bandung,” ucapnya pada acara Bandung Menjawab, Kamis, 6 Mei 2021.

Selain itu, Firman pun meminta warga untuk berperan aktif jika mendapati adanya warga asing yang masuk ke daerahnya. Sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat kewilayahan setempat.

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Pangalengan-Bandung, Tetap Waspada!

"Laporkan ke kelurahan atau kecamatan. Nanti akan diarahkan ke rumah isolasi. Jika memungkinkan, di rumah sendiri juga bisa," jelasnya.

Kendati demikian, sebagai langkah antisipatif, pihaknya pun gencar menyosialisasikan larangan mudik ke RT dan RW di Kota Bandung.

"Termasuk tindakan yang harus dilakukan jika ada pemudik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x