SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 10 Mei 2021, Mulai Pukul 08.00 Pagi

- 10 Mei 2021, 06:43 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Senin 10 Mei 2021 akan berada di dua lokasi.

SIM keliling online I hari ini berlokasi di Thee Matic Mall Majalaya Kabupaten Bandung,

SIM keliling online II hari ini akan berada di Kantor Disperindag (Samping Borma Cinunuk) Kabuparen Bandung.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 10 Mei 2021

Pendaftaran pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pastikan sejumlah persyaratan sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon.

Seperti dengan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM A dan SIM C yang tidak melebihi masa berlakunya.

Berikut syarat lengkap perpanjangan masa berlaku SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orangtua

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Untuk SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Ingat! Ini Jadwal Sim Keliling Kota Bandung Edisi Lebaran 2021, Empat Hari Tidak Beroperasi

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah