"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan terhadap korban sehingga ada luka sobek di bagian muka, dan luka tusuk di bagian perut yang dialami oleh korban," kata Dwi.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Adzan Maghrib Bandung Raya Hari Ini Senin 3 Mei 2021
Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat 2021, Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan Antisipasi Mudik Lebaran
Saat diamankan, lanjut Dwi, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebilah pisau dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Dwi mengonfirmasi, korban saat ini masih menjalani rawat jalan dan mendapatkan perawatan medis.***