Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Berikut Jadwal dan Lokasinya

- 1 Mei 2021, 09:31 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 1 Mei 2021 kembali beroperasi.

Terdapat dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung.

SIM Keliling I hari ini berlokasi di Dealer Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung.

Sementara itu SIM Keliling II berada di Bundaran Pameuntasan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Sim Keliling Kota Bandung, Sabtu 1 Mei 2021

Pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB sore nanti.

SIM Keliling Kabupaten Bandung melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C Anda.

Jangan lupa untuk selalu membawa E-KTP atau SUKET Anda saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C di SIM Keliling.

Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM Keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Resep Sederhana Membuat Jelly Gulung, Cocok untuk Isian Toples Lebaran

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Facebook Akan Danai Jurnalis Independen Sebesar 5 Juta Dollar untuk Bergabung dengan Platform Beritanya

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah