Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online,
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan,
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan,
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi,
5. Setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***