Ratusan Petugas Satpol PP Diterjunkan Cegah Warga Bandung Ngabuburit

- 14 April 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Suasana Ngabuburit
Ilustrasi Suasana Ngabuburit /Rizqi A/Dok. Pikiran Rakyat

MAPAY BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menerjunkan ratusan anggotanya untuk mengantisipasi adanya kerumunan jelang berbuka puasa.

Selain itu 700 petugas Satpol PP tersebut pun ditempatkan di sejumlah titik di Kota Bandung selama Ramadan 1442 H/2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli sejak siang, sore, dan malam.

Baca Juga: 'Film Out' Lagu BTS Berbahasa Jepang Masuk Billboard Hot 100

Baca Juga: Preman Pensiun 5 jadi Season Terakhir?

Nantinya, para anggota Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegallega, Lapangan Andir, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama," katanya dalam siaran pers.

Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Baznas Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini Senilai Rp30.000

"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.

Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.

Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Mulai TC 1 Mei di Jakarta Sebelum Pergi ke UEA

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.

"Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," terangnya.

Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi. "Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, sejak tanggal 11 april-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya," tegasnya.

"Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel," imbuh Idris.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x