Pemkot akan Tetap Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

- 12 April 2021, 08:28 WIB
Pemkot Bandung akan tetap melakukan vaksinasi pada ramadhan nanti. MUI menyatakan jika vaksinasi tak membatalkan puasa.
Pemkot Bandung akan tetap melakukan vaksinasi pada ramadhan nanti. MUI menyatakan jika vaksinasi tak membatalkan puasa. /MapayBandung.com

MAPAY BANDUNG - Pada bulan ramadhan nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan tetap menggelar vaksinasi demi mempercepat penyebaran vaksin agar segera terbentuknya herd immunity.

Vaksin saat Ramadan dipastikan tidak membatalkan puasa karena sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl mengungkapkan, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Cetak Gol Cepat, Ezra Walian : Saya Sangat Senang

Adapun landasan utamanya karena vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa ramadhan.

“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” ucap Miftah.

Miftah menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Baca Juga: Ini Jadwal Persib di Semifinal Piala Menpora 2021 yang Digelar Dua Kali

“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.

Dikutip dari laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Baca Juga: Khusus Bulan Ramadhan, Penjual Makanan di Kota Bandung Boleh Beroperasi hingga Menjelang Tengah Malam

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuscular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyanai Raksanagara menyatakan, penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tetap aman. Sehingga tidak akan mengganggu kesehatan sekalipun tidak mengonsumsi makanan dan minuman untuk sementara waktu.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Buang Air Besar Tidak Lancar, Bermula dari Cara Mengunyah Makanan

Ahyani menuturkan, penyuntikan vaksin ini langsung dimasukan ke dalam aliran darah. Selain itu, asupan makanan saat sahur sudah cukup, lantaran vaksin tidak menghasilakn efek samping yang membahayakan.

“Kalua secara medis tidak masalah, karena satu masuk langsung ke darah toh lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan,” ucap Ahyani.

Ahyani menuturkan saat bulan puasa nanti diperkirakan masih ada jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama ataupun sudah pemberian dosis kedua.

Baca Juga: Banyak Pohon Tumbang, Ujungberung Kota Bandung Mati Lampu

“Ada banyak banget jadwal vaksinasi , seperti yang lansia kan jaraknya satu bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa,” ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x