Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.
Dikutip dari laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuscular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyanai Raksanagara menyatakan, penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tetap aman. Sehingga tidak akan mengganggu kesehatan sekalipun tidak mengonsumsi makanan dan minuman untuk sementara waktu.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Buang Air Besar Tidak Lancar, Bermula dari Cara Mengunyah Makanan
Ahyani menuturkan, penyuntikan vaksin ini langsung dimasukan ke dalam aliran darah. Selain itu, asupan makanan saat sahur sudah cukup, lantaran vaksin tidak menghasilakn efek samping yang membahayakan.
“Kalua secara medis tidak masalah, karena satu masuk langsung ke darah toh lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan,” ucap Ahyani.
Ahyani menuturkan saat bulan puasa nanti diperkirakan masih ada jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama ataupun sudah pemberian dosis kedua.