Long Weekend Libur Isra Miraj dan Nyepi, Wisatawan Kabupaten Bandung Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Corona

- 11 Maret 2021, 12:40 WIB
Kegiatan swab antigen gratis yang disediakan Dinkes Kabupaten Bandung di Gerbang Tol Soreang, hari ini, Kamis, 11 Maret 2021.
Kegiatan swab antigen gratis yang disediakan Dinkes Kabupaten Bandung di Gerbang Tol Soreang, hari ini, Kamis, 11 Maret 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Menyambut long weekend untuk momen libur Isra Miraj dan Nyepi tahun 2021 ini, Kepolisian di Kabupaten Bandung gencar lakukan pemeriksaan surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) terhadap wisatawan.

Guna menekan risiko penularan Covid-19, wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil negatif pemeriksaan virus corona.

Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Adhimas Sriyono Putra memaparkan, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 akan diberlakukan mulai hari ini (Kamis 11 Maret 2021) hingga Minggu 14 Maret 2021.

Baca Juga: Album BTS Menjadi yang Paling Laris di Tahun 2020

Baca Juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Dibuka Siang Ini Jam 12.00 WIB, Begini Cara Mudah untuk Daftar

Selain meminimalisir penyebaran Covid-19, pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 masih dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bandung.

"Sudah ada sekitar 50 kendaraan yang kita periksa dan sudah ada sekitar 5 kendaraan yang kita putar balikan karena tak memiliki surat tes swab antigen atau PCR yang berlaku," kata Dhimas saat dihubungi via telepon.

Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Adhimas Sriyono Putra saat memeriksa kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Soreang, Kamis 11 Maret 2021. Setiap kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Soreang wajib memperlihatkan surat keterangan negatif covid-19.
Wakasatlantas Polresta Bandung AKP Adhimas Sriyono Putra saat memeriksa kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Soreang, Kamis 11 Maret 2021. Setiap kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Soreang wajib memperlihatkan surat keterangan negatif covid-19. prfmnews.id

Lebih rinci, kendaraan dari luar Kabupaten Bandung dihentikan petugas dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19 baik hasil swab antigen maupun SWAB PCR.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x