MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung hingga kini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional guna menekan penyebaran Covid-19.
Namun dalam Perwal terbaru Nomor 28 Tahun 2021, ada sedikit perubahan kelonggaran kebijakan.
Konser musik sekarang diizinkan digelar di Kota Bandung, tapi dengan jumlah penonton maksimal 30 persen dari kapasitas lokasi.
Baca Juga: Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021, Yasonna: Bisa Menyusul
Baca Juga: Profil Aprilia Manganang: Toreh Banyak Prestasi di Voli Putri
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 19 Ayat 8b Perwal 28 Tahun 2021 Kota Bandung, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik serta kegiatan/aktivitas usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas paling banyak 30% (tiga puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat"
Selain konser musik, diatur juga waktu operasional Jasa Usaha Pariwisata Hiburan yang ditetapkan boleh buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB. Ini ditulis dalam Pasal 19 Ayat 8.
Baca Juga: Apa itu Hipospadia? Kelainan yang Sebabkan Aprilia Manganang Dikira Perempuan
Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2 Jabar Harus Selesai Juni, Jika Tidak Vaksinnya Kedaluwarsa