3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
Baca Juga: Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 10 Maret 2021
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai
Baca Juga: Apa itu Hipospadia? Kelainan yang Sebabkan Aprilia Manganang Dikira Perempuan
Baca Juga: Bukan Transgender, KASAD Pastikan Aprilia Manganang Eks Atlet Voli Wanita Adalah Laki-laki
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***