MAPAY BANDUNG - Update jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini.
Rabu 10 Maret 2021, SIM Keliling Kabupaten Bandung atau Polresta Bandung berlokasi di dua tempat.
SIM Keliling Kabupaten Bandung I hari ini berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan
Sedangkan SIM Keliling Kabupaten Bandung II bertempat di Alun-alun Banjaran.
Baca Juga: Kontroversial Buku Diet Tya Ariestya, Begini Kritikan dr. Richard Lee
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2 Jabar Harus Selesai Juni, Jika Tidak Vaksinnya Kedaluwarsa