Aksinya Terekam CCTV, Wanita Bandung Ini Residivis Spesialis Pencuri Baju

- 8 Maret 2021, 11:58 WIB
Satuan Reserse Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian di toko baju yang berada di kawasan Ibun, Majalaya, Kabupaten Bandung yang aksinya terekam CCTV.
Satuan Reserse Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian di toko baju yang berada di kawasan Ibun, Majalaya, Kabupaten Bandung yang aksinya terekam CCTV. /Dok Mapay Bandung

MAPAY BANDUNG - Satuan Reserse Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian di toko baju yang berada di kawasan Ibun, Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro menyampaikan,
TN (31), perempuan asal Kabupaten Bandung ini sudah pernah dihukum karena melakukan aksi yang sama atau residivis, dan baru bebas pada Desember 2020 lalu.

"Tersangka wanita ini sebelumnya pernah divonis dengan kasus yang sama dan baru keluar akhir tahun 2020. Artinya yang bersangkutan sudah sering melakukan aksinya," katanya saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Sore Ini LIB Gelar Manager's Meeting dan Drawing Piala Menpora 2021

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Senin 8 Maret 2021, Berawan Namun Berpeluang Hujan pada Siang dan Sore Hari

Dalam aksinya, TN masuk ke salah satu toko baju, kemudian memilih beberapa potong pakaian untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas yang sudah ia bawa sebelumnya.

Menurut Bimantoro, pelaku mencuri beberapa potong pakaian untuk kemudian dijual dan mendapatkan sejumlah uang.

"Berdasarkan pengakuan, baju ini akan dijual kembali sehingga pelaku mendapatkan sejumlah uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjut Bimantoro.

Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yaitu 5 potong pakaian yang dicuri, kendaraan dan helm miliknya.

"Kita berhasil mengamankan 5 pcs baju, kemudian kendaraan, dan helm milik tersangka yang terekam CCTV," ujarnya.

Baca Juga: Ada Rencana Impor 1 Juta Ton Beras, DPR Minta Pemerintah Terbuka Soal Program Food Estate

Baca Juga: Selamat! BTS Dinobatkan Sebagai 'The Greatest Pop Star Of 2020' oleh Billboard

Tersangka TN, kata Bimantoro, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Dirinya mengaku kasus semacam ini dapat terungkap berkat adanya rekaman CCTV untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Bimantoro berharap, tempat-tempat usaha yang ada di Kabupaten Bandung, juga dapat dilengkapi dengan CCTV untuk mencegah dan memudahkan aparat dalam melakukan tindak lanjut kejahatan di tempatnya.

"Apabila memiliki suatu tempat usaha, agar dilengkapi dengan CCTV. Sehingga dapat memudahkan dari aparat kepolisian apa bila terjadi suatu tindak pidana kita bisa mempergunakannya sebagai petunjuk," imbuhnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x