Dua Pemuda Asal Baleendah Tega Keroyok Seorang Anak Karena Tak Terima Kendarannya Disalip di Jalan

- 22 Februari 2021, 12:01 WIB
RI dan TA berhasil ditangkap petugas di Kabupaten Sumedang pada 18 Februari lalu. Keduanya tega melakukan aksi pengeroyokan kepada NA (15) karena tak terima kendarannya disalip di Jalan Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
RI dan TA berhasil ditangkap petugas di Kabupaten Sumedang pada 18 Februari lalu. Keduanya tega melakukan aksi pengeroyokan kepada NA (15) karena tak terima kendarannya disalip di Jalan Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. /Budi Satria/mapayBandung

MAPAY BANDUNG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama jajaran Polsek Baleendah berhasil meringkus dua tersangka pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Cangkring, Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo saat On Air di Radio PRFM News Channel, Senin 22 Februari 2021 mengatakan, pelaku nekat mengeroyok korban yang merupakan seorang anak laki-laki berinisial NA (15) asal Garut karena tak terima kendarannya disalip korban.

Menurut Sungkowo, meski sempat dilerai rekannya, dua pelaku itu tetap mengeroyok korban hingga babak belur.

Baca Juga: AS Dilanda Cuaca Ekstrem, Texas Krisis Air Bersih

"Korban melintas di Cangkring kawasan Jelekong, beberapa pelaku disalip dengan motor. Pelaku merasa tidak menerima disalip. Lalu kendaraan korban diberhentikan dan dilakukan pengeroyokan," kata Sungkowo.

"Dari hasil pengembangan, di CCTV terlihat ada 3 kendaraan roda dua, teman-teman pelaku ikut melerai saat kejadian itu," lanjutnya.

Dua laki-laki atas nama RI alias Cokelat dan TA alias N, berhasil ditangkap di Kabupaten Sumedang pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ariel Noah Ungkap Alasan Membuat Kanal Youtube: Buat Menjalin Komunikasi Sama Sahabat

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti helm yang digunakan untuk memukul, dan pakaian yang digunakan pelaku saat itu.

Sungkowo menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP junto Pasal 80 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Sementara itu, korban NA mengalami luka memar pada bagian hidung dan gigi patah. Setelah mendapatkan penanganan medis, saat ini korban sudah dapat berkomunikasi dan pulang kerumahnya.

"Untuk korban ada gigi patah dan hidung memar. Korban sudah bisa pulang kerumah, sebelumnya di rumah kakaknya di Katapang, sekarang sudah di Garut," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x