Sungkowo menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP junto Pasal 80 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT
Sementara itu, korban NA mengalami luka memar pada bagian hidung dan gigi patah. Setelah mendapatkan penanganan medis, saat ini korban sudah dapat berkomunikasi dan pulang kerumahnya.
"Untuk korban ada gigi patah dan hidung memar. Korban sudah bisa pulang kerumah, sebelumnya di rumah kakaknya di Katapang, sekarang sudah di Garut," pungkasnya.***