"Masih dikembangkan dapat darimana, beli dari mana untuk didalami selanjutnya," ucap Ulung.
Rinada dan lima tersangka lainnya terancam hukuman pidana. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Dan untuk pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.***