RESMI, Presiden Jokowi Sanksi Siapapun yang Tolak Vaksin: Bakal Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

- 14 Februari 2021, 18:44 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan  Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19 /.*/Tangakapan layar youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Unggah Caption Romantis di Hari Valentine, Dul Jaelani Ternyata Sangat Puitis dan Bikin Meleleh

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x