RESMI, Presiden Jokowi Sanksi Siapapun yang Tolak Vaksin: Bakal Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

- 14 Februari 2021, 18:44 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan  Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19 /.*/Tangakapan layar youtube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres itu berisikan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19. Adapun Perpres tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2021 lalu.

Vaksin Covid-19 sendiri ditargetkan bakal disuntukan terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Baca Juga: Gunung Sinabung Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter Siang Tadi

Baca Juga: Wapres: Kerukunan Antarumat Beragama Kunci Utama Menjaga Keutuhan Bangsa

Dilansir dari laman setneg.go.id, dalam Perpres No. 14/2021 itu berisikan perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14. Sehingga menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x