MAPAY BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres itu berisikan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19. Adapun Perpres tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2021 lalu.
Vaksin Covid-19 sendiri ditargetkan bakal disuntukan terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.
Baca Juga: Gunung Sinabung Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter Siang Tadi
Baca Juga: Wapres: Kerukunan Antarumat Beragama Kunci Utama Menjaga Keutuhan Bangsa
Dilansir dari laman setneg.go.id, dalam Perpres No. 14/2021 itu berisikan perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14. Sehingga menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.