RESMI, Presiden Jokowi Sanksi Siapapun yang Tolak Vaksin: Bakal Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

- 14 Februari 2021, 18:44 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan  Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19 /.*/Tangakapan layar youtube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres itu berisikan penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19. Adapun Perpres tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2021 lalu.

Vaksin Covid-19 sendiri ditargetkan bakal disuntukan terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Baca Juga: Gunung Sinabung Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter Siang Tadi

Baca Juga: Wapres: Kerukunan Antarumat Beragama Kunci Utama Menjaga Keutuhan Bangsa

Dilansir dari laman setneg.go.id, dalam Perpres No. 14/2021 itu berisikan perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14. Sehingga menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Imlek, Jasa Marga Antisipasi Potensi Kepadatan Jalan Tol

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Kasus Konfirmasi Positif Corona Harian Turun

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara itu, dalam Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang di dalam UU tersebut Pasal 14-nya berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga: Unggah Caption Romantis di Hari Valentine, Dul Jaelani Ternyata Sangat Puitis dan Bikin Meleleh

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x