RESMI, Presiden Jokowi Sanksi Siapapun yang Tolak Vaksin: Bakal Kena Sanksi Administratif Hingga Pidana

- 14 Februari 2021, 18:44 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan  Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan seusai disuntik vaksin covid-19 di Istana Negara hari ini Rabu, 13 Januari 2021. Akui Tak Miliki Penyakit Komorbid, Ini Pesan Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19 /.*/Tangakapan layar youtube Sekretariat Presiden

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Imlek, Jasa Marga Antisipasi Potensi Kepadatan Jalan Tol

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Kasus Konfirmasi Positif Corona Harian Turun

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Sementara itu, dalam Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang di dalam UU tersebut Pasal 14-nya berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x