51 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Positif Corona, Pemkot Lakukan Hal Ini

- 9 Februari 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

"Tindak lanjutnya, karantina selama 14 hari itu standar, pemantauan terhadap kasusu ini. Kemudian lakukan tindakan swab, terus kita koordinasi Dinkes dengan layanan kesehatan di lapas. Koordinasi terus dilakukan dan sosialisasi juga di internal," imbuhnya.

Soal tracing dan testing sudah dilakukan oleh pihaknya. Namun ini dilakukan untuk warga dan petugas yang ada di Lapas.

Dari 51 napi positif Corona itu, 47 di antaranya menjalani isolasi di sel masing-masing, sedangkan empat lainnya dirawat di rumah sakit karena bergejala.

Baca Juga: Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari, Cek Nama Penerima di Eform BRI Sekarang Juga

Untuk warga binaan yang terpapar dan bergejala, Ema mengatakan napi bisa dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, karena lokasinya paling dekat dengan Lapas Sukamiskin.

"Saya belum dapat detail a, b, c nya. Tapi kalau ada (yang bergejala, red), rumah sakit mana yang jadi rujukan sudah ada," jelasnya.

Sebagai informasi, sebagian dari 51 napi yang positif Covid-19 itu adalah mantan pejabat di pemerintahan. Para napi di Lapas Sukamiskin merupakan terpidana korupsi.

Adapun beberapa nama napi yang positif Corona adalah mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosana, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, mantan Wali Kota Temanggung, Totok Ary Prabowo, dan sejumlah mantan Anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah