Polres Cimahi Tangkap 16 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Juga Berprofesi PSK

- 2 Februari 2021, 12:04 WIB
Polres Cimahi ringkus 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan KBB, Selasa 2 Februari 2021
Polres Cimahi ringkus 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan KBB, Selasa 2 Februari 2021 /BUDI SATRIA

"Dengan pengembangan yang kita lakukan, ini bergerak juga ke wilayah Kota Bandung, ke Kecamatan Cicendo dan Kecamatan Lengkong," tuturnya.

Baca Juga: Vaksin yang Baru Datang Kemasannya Berbeda dengan CoronaVac, Kualitasnya Sama?

Nasrudin menerangkan, tersangka dijerat dengan beberapa pasal diantaranya pasal 111, pasal 112, pasal 113, dan pasal 114 tentang narkotika. Sementara untuk obat keras terlarang dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayar 1 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Nasrudin pun menjelaskan lebih lanjut soal ancaman hukuman dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

"Paling singkat adalah 5 tahun, dan paling tinggi adalah 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x