MAPAY BANDUNG - Berikut update lokasi SIM Keliling Polres Cimahi hari ini.
SIM Keliling Polres Cimahi hari Selasa 2 Februari 2021 beroperasi di depan Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: HOAKS ATAU FAKTA : Vaksinasi Corona Sebabkan Cacat Janin?
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Polres Cimahi:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Dapat Hasil Kurang Memuaskan di Tiga Turnamen Badminton, PBSI Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bank Syariah Indonesia : Hari Bersejarah Bagi Perkembangan Ekonomi Syariah
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***