Samsat Pajajaran Bandung Hentikan Sementara Pelayanan Setelah Ada 15 Karyawan yang Positif Covid-19

- 9 Januari 2021, 13:37 WIB
Samsat Pajajaran, Kota Bandung.
Samsat Pajajaran, Kota Bandung. /Tangkapan Layar Google Street View

Sebagai kompensasi, wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada saati ini tak akan dikenakan denda.

"Khusus bagi yang jatuh tempo hari ini dan kantor layanannya di Samsat Pajajaran tidak dikenakan denda," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel Karena Covid-19?

Lebih lanjut Hening memberikan rekomendasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran maupun cek fisik kendaraan di wilayah samsat lain.

"Wajib Pajak yang jatuh tempo STNK hari ini dapat melakukan cek fisik bantuan ke Samsat Kawaluyaan (Bandung Tengah) dan Samsat Soekarno Hatta (Bandung Timur)," jelasnya.

Terakhir, Hening pun memastikan jika layanan di Samsat Pajajaran mulai kembali beroperasi pada Senin 11 Januari 2021.

"Insya Allah hari Senin 11 Januari 2021 Samsat Pajajaran sudah operasional kembali hatur nuhun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah