Ketentuan Biaya Pelayanan Pemakaman Kota Bandung Tahun 2024, Ketahui 3 Poin Gratis Sesuai Perda Terbaru Ini

17 Januari 2024, 14:15 WIB
Ketentuan biaya pelayanan makam di Kota Bandung 2024 /Instagram Diciptabintar

MAPAY BANDUNG - Wargi Bandung! Mulai awal Januari 2024, Pemkot Bandung telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin penting pada Perda tersebut adalah pembahasan soal Pelayanan Pemakaman di Kota Bandung. Layanan Pemakaman yang dikelola Pemkot Bandung saat ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.

Dikutip dari akun Instagram Humas Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung yang diakses pada Rabu 17 Januari 2024, berikut adalah 3 pelayanan makam yang saat ini sudah tidak dipungut biaya tahun ini.

Baca Juga: Bersiap! Bey Machmudin Bakal Terapkan Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen di Jawa Barat

Pertama, pembayaran retribusi pelayanan makam baru atau tumpang bagi warga dengan KTP Kota Bandung.

Kedua, pembayaran biaya retribusi pelayanan HER registrasi pemakaman yang meninggal tahun 2023.

Ketiga, pembayaran biaya pelayanan sewa mobil jenazah bagi warga KTP Kota Bandung.

Baca Juga: Katalog Promo Bandung: Diskon Spesial Holland Bakery dan Tous le Jours Januari 2024, Catat Tanggalnya

Lebih lanjut Pemkot Bandung melalu Diciptabintar akan memberikan informasi terbaru terkait data penagihan piutang registrasi pemakaman ke dalam aplikasi atau website simple SIMPELMAN BDG JUARA

Berikut ini 13 makam di Kota Bandung yang pelayanannya sudah tidak dipungut biaya per Januari 2024.

1. TPU Cibarunay.
2. TPu Pandu.
3. TPU Sinaraga.
4. TPU Rancacili.
5. TPU Maleer.
6. TPU Ciburuy.
7. TPU Gumuruh.
8. TPU Cikutra.
9. TPU Cikadut.
10. TPU Nagrog.
11. TPU Astananyar.
12. TPU Legok Ciseureuh.
13. TPU Babakan Ciparay.

Baca Juga: Kawasan Pantai Timur Pangandaran Mulai Dipercantik, Begini Kondisinya Sekarang

Sementara itu dikutip dari laman diciptabintar.bandung.go.id, biaya retribusi pemakaman sebelumnya diatur dalam Perda Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung. Penyediaan terkait layanan makam terdiri dari:

- Penyediaan lahan makam, Rp25.000 per meter persegi/tahun.

- Perpanjangan penggunaan makam, Rp20.000 per tahun.

- Pembongkaran makam, Rp75.000 per makam.

- Penyediaan makam tumpang, Rp75.000 per makam.

- Perpanjangan penggunaan makam tumpang, Rp30.000 per tahun.

- Penitipan jenazah (rumah duka), Rp90.000 per ruang per hari.

- Penggalian dan pengurugan, Rp375.000 per makam.

- Pelayanan pengangkutan jenazah, Rp75.000 untuk dalam kota dan Rp5.000/km untuk luar kota dihitung minimal 25 km.

Baca Juga: Awas! Bey Machmudin Ungkap Sanksi Tegas Ini kepada Warga Bandung yang Gemar Jual Beli Anjing untuk Konsumsi

Itulah informasi terbaru soal pelayanan pemakaman untuk warga Kota Bandung tahun 2024. Apabila warga menemukan adanya pungutan biaya dalam pelayanan pemakaman dapat melaporkan melalui nomor 0822-4079-1234 dengan melampirkan bukti.

Selain itu melaporkan pelanggaran pelayanan pemakaman dapat diakses melalui laman LAPOR.GO.ID.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler