Terungkap! Motif Pengeroyokan Polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Mabuk

22 Desember 2023, 17:11 WIB
Rilis kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang, Jumat 22 Desember 2023 /BUDI SATRIA/PRFM


MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap empat dari lima pelaku pengeroyokan anggota Polisi yang terjadi di Jalan Banjaran-Soreang Kabupaten Bandung yang terjadi pada Rabu 20 Desember 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku pengeroyokan tersebut melakukan aksinya terhadap seorang polisi yang pulang dari tugas kedinasan.

Menurut Kusworo Wibowo, kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban terlibat cekcok dengan pengendara yang menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota Geng Motor Keroyok Polisi di Bandung, Netizen Geram: Cirian!

Melihat kondisi lalu lintas macet, korban yang merupakan anggota polisi melakukan peleraian terhadap kejadian itu.

Namun tak terima dengan pelarian pelaku yang berjumlah 5 orang melakukan pengeroyokan.

"Anggota polisi pulang kegiatan pengamanan saat pulang membeli susu anaknya saat pulang melihat ada sekempulan anak muda sedang cekcok dengan supir akibat kemacetan. Saat sedang cekcok polisi melerai. Awalnya melerai pelaku tak tahu itu polisi. Kemudian segerombolan itu melakukan pemukulan pada polisi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Saat melakukan pengeroyokan, lanjut Kusworo pelaku diketahui tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

Baca Juga: Selesai Lawan Bali United, 2 Pemain Asing Persib Ini Tinggalkan Bandung

"Kondisinya terpengaruh minuman keras setelah hadiri acara dan dalam kondisi mabuk kemudian melakukan pengeroyokan," jelasnya.

Dari 4 orang yang ditangkap, kata Kusworo 1 orang pelaku masih buron. Polisi pun langsung memasukan pelaku yang masih buron itu dalam daftar pencarian orang.

"1 pelaku masih buron kami sudah masukan DPO," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler