Dugaan Suap ke KAI Daop 2 Bandung di Proyek Jalur KA Jabar, Saksi: Uangnya untuk THR

1 Agustus 2023, 18:30 WIB
Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7/2023). /ANTARA/ I.C.Senjaya

MAPAY BANDUNG - Aliran uang suap miliaran rupiah yang terjadi di proyek jalur kereta api wilayah Jawa Barat, diduga mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung.

Saksi Shynto Hutabarat, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung menyebut, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk THR.

"Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja," katanya, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: MUI Jabar Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Ingin Tuntaskan Kasus Ponpes Al Zaytun

Berbagai pemberian untuk pejabat maupun pegawai di Balai Teknis Perkeretaapian maupun PT KAI Daop Bandung tersebut, berdasarkan informasi PPK sebelumnya yang digantikannya, David Damanik.

Total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar.

Adapun peruntukan uang-uang tersebut antara lain, pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp80 juta.

Baca Juga: Tingkatkan Pariwisata, Dadang Supriatna Ingin Tiap Kegiatan di Kabupaten Bandung Libatkan Disbudpar

Selain itu, kata dia, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, baru saja digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7).

Sidang tersebut dihadiri saksi dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Baca Juga: Berkas Perkara Gratifikasi Dinyatakan Lengkap, KPK Sebut Rafael Alun Segera Disidang

Dalam keterangan saksi Shynto Hutabarat, ada dugaan aliran uang suap miliaran rupiah yang terjadi di proyek jalur kereta api wilayah Jawa Barat, yang mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung.

Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut, merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.

Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama tersebut juga diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi.***

 

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler