Polisi Ciduk Pria Cileunyi Tukang Mengintip Pakaian Dalam Wanita

7 Januari 2023, 12:30 WIB
Pria paruh baya tukang ngintip pakaian dalam wanita dibekuk polisi. /Instagram @polrestabandung

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung menciduk seorang pria Cileunyi Bandung yang diduga kerap mengintip pakaian dalam wanita.

Pria berinisial AM (51) yang merupakan warga Cileunyi itu diduga telah melakukan aksi mengintip pakaian dalam wanita itu sejak Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan saat melakukan aksinya pria tersebut mengintip pakaian dalam wanita dengan menggunakan HP.

Baca Juga: Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Angkat Bicara Begini Katanya

"Tersangka merekam seluruh badan pelapor, kemudian pelaku merekam dari arah bawah badan dengan posisi pelapor sedang berdiri," jelasnya saat jumpa pers Jumat 6 Januari 2023.

"Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor, karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok," sambung Kusworo.

Kusworo menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban NW, setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Persib vs Persija, Ini Pesan Yana Mulyana untuk Bobotoh

"Oleh pelaku dengan cara awalnya tanpa seiizin dan tanpa sepengetahuan
pelapor," ujarnya.

Lanjut Kusworo, setelah tersangka AM berhasil mendapatkan gambar, video tersebut menyebarkan dan memperjualbelikan melalui media sosial twitter.

"Nama akunnya adalah @tukangnoong, tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di telegram cawet bolong atau cawet hot," ujar Kusworo.

Baca Juga: Cegah Aksi Kejahatan, Pemkot Bandung Gaungkan Kembali Siskamling

Tak hanya itu, menurut keterangan tersangka AM, konsumen yang akan mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dahulu di grup telegram yang telah dibuat.

"Konsumen di haruskan membayar RP.50.000 sampai Rp.150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang di kirim pelaku," jelas Kusworo.

"Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang," tegas Kusworo.

Baca Juga: Kapan KM 151 Gedebage Bandung Dibuka? Ini Kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 14.

"Tersangka di ancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00," tutup Kusworo.***

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler