Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 13 September 2022, Ada di Dua Lokasi Ini

13 September 2022, 06:15 WIB
Inilah jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat 9 September 2022. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Selasa 13 September 2022.

Berdasarkan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, terdapat di dua lokasi berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berada di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa.

Baca Juga: Dorong Potensi Pendapatan Bagi Mitra Driver, Gojek Umumkan Layanan GoRide Ubah Tarif Mulai Hari Ini

Perlu diketahui, jam operasional SIM Keliling Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung:

Baca Juga: Jauhi 2 Makanan Ini Bikin Darah Kental, Bisa Sebabkan Stroke Kata dr. Zaidul Akbar

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

Baca Juga: Sebelum Terkena Suspended, Hacker Bjorka Sempat Unggah Data Denny Siregar pada Akun Telegram

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Pantas Kaya Mendadak! Inilah Tuah Dahsyat Burung Perkutut Katuranggan Satrio Wicaksono dan 2 Jenis Lainnya

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler