Semakin Mudah, Warga Bandung Kini Bisa Bayar PBB Lewat QRIS, Begini Caranya

29 Maret 2022, 17:00 WIB
Ini dia tata cara cek NOP PBB atau Nomor Objek Pajak. Simak pula cara bayar pajak bumi dan bangunan dan cara mengetahui tagihan via online. /PEXELS/pixabay

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan inovasi di setiap sektor pemerintahannya.

Inovasi dilakukan agar sistem pemerintahan di Kota Bandung bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kali ini, Pemkot Bandung membuat terobosan di bidang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Pemkot Bandung meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB.

Baca Juga: 2 Alat Makan Ini Diyakini Bisa Menarik Rezeki Melimpah, Begini Caranya Kata Mbah Yadi

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa PBB adalah salah satu sumber pendapatan Pemkot Bandung yang paling potensial.

Agar masyarakat bisa dengan mudah membayar PBB, pihaknya meluncurkan invovasi pembayaran via QRIS.

“Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” kata Yana dikutip MapayBandung.com dari website resmi Pemkot Bandung pada Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Ustadz Zulkifli Jelaskan Tanda Kiamat Dukhan, Asap Panas yang Selimuti Bumi Selama 40 Hari, 40 Malam

Untuk membantu mensosialisasikan pembayaran PBB via QRIS ini, Yana meminta agar pemerintah di level yang paling bawah yaitu RT dan RW bisa memberitahukan hal tersebut kepada warganya.

Sebab, walau bagaimanapun RT dan RW adalah pihak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa Kota Bandung adalah inisiator yang melakukan pembayaran PBB via QRIS pertama di Jawa Barat.

Baca Juga: Gatal-gatal Hilang Seketika, Cukup Konsumsi Ramuan Rempah ala dr. Zaidul Akbar Ini

Pihaknya saat ini akan mensosialisasikan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar PBB.

“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucap Iskandar.

Adapun cara untuk melakukan pembayaran PBB via QRIS itu sendiri adalah dengan cara memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak terlebih dahulu.

Setelah itu, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB yang sudah terpindai oleh QRIS itu.

Baca Juga: Masalah Wasir Ternyata Bisa Diobati Pakai Bahan Alami Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Recommended!

Jika data PBB yang ada di laman SPPT itu sudah sesuai, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari e-commerce, bank ataupun e-wallet.

Dengan demikian, masyarakat bisa membayar PBB kapanpun dan dimanapun.

“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” pungksnya. ***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler