MAPAY BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung resmi mencabut kebijakan pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Kota Bandung.
Kebijakan tersebut dicabut dan tidak berlaku untuk akhir pekan ini mulai Jumat 25 Maret 2022 kemarin.
Hal itu disampaikan Kasubnit 2 Turjawali Polrestabes Bandung, Ipda Jahiri saat dihubungi via telepon oleh Redaksi Radio PRFM.
View this post on Instagram
Baca Juga: Daftar Terbaru Negara Lolos Piala Dunia Qatar 2022, Asia Diwakili 4 Negara Ini
Dengan demikian, ganjil genap yang biasanya diterapkan Kepolisian bersama Pemerintah Kota Bandung di lima gerbang tol resmi ditiadakan.
Seperti diketahui sebelumnya, ganjil genap diterapkan di lima gerbang tol di Kota Bandung.
Hal itu dilakukan guna membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang sepenuhnya belum reda.