INGAT! Tarif Parkir Kota Bandung Terbaru, Berlaku Mulai 1 Januari 2022 untuk Motor dan Mobil

30 Desember 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mesin parkir milik dishub kota Bandung. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan tarif parkir baru di Kota Bandung.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung terbaru ini, untuk tunai maupun non tunai yang telah diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Perubahan tarif parkir di Kota Bandung ini, sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 3 Weton Ini Akan Ketiban Rezeki Melimpah di Awal Tahun 2022, Apa Saja?

Baca Juga: Penderita Asam Urat Stop 6 Jenis Makanan Ini Kata dr. Saddam Ismail, Bisa Bikin Kambuh

"Hal ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung," tulis @atcs.bandung seperti dilansir MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021.

Berikut daftar tarif parkir Kota Bandung mulai 1 Januari 2022 yang dibagi ke tiga kawasan.

1. Pusat Kota

Golongan 1 (truk kontainer): Rp7.000

Golongan 2 (bus dan truk): Rp7.000

Golongan 3 (mobil boks): Rp5.000

Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp5.000

Golongan 5 (sepeda motor): Rp3.000

Baca Juga: Mau Rayakan Tahun Baru 2022 di Pantai Pangandaran? Simak Dulu Nih Aturannya

Mencakup wilayah :

- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran

- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (lingkar selatan)

- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin

Baca Juga: Gangguan Pencernaan Bisa Teratasi, Cukup Minum Air Rendaman Ini Kata dr. Zaidul Akbar

2. Kawasan Penyangga

Golongan 1 (truk kontainer): Rp6.000

Golongan 2 (bus dan truk): Rp6.000

Golongan 3 (mobil boks): Rp4.000

Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp4.000

Golongan 5 (sepeda motor): Rp2.000

Baca Juga: Fakta Mengerikan Ritual Pesugihan Gunung Lawu! Masuk Istana Gaib Berlapis Emas hingga Rela Tumbalkan Anak

Mencakup wilayah:

- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (lingkar selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta

- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020 Tertutup, Shin Tae-yong Enggan Menyerah

3. Kawasan Pinggiran

Golongan 1 (truk kontainer): Rp6.000

Golongan 2 (bus dan truk): Rp6.000

Golongan 3 (mobil boks): Rp3.000

Golongan 4 (kendaraan pribadi, mobil bak terbuka): Rp3.000

Golongan 5 (sepeda motor): Rp2.000

Baca Juga: Terkena Radang Sendi, Tenang dr. Zaidul Akbar Sarankan Minum Air Rebusan Bahan Dapur Ini

Mencakup wilayah:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Simpang Dago sampai Punclut

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai Tol Padaleunyi

- Sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Cibiru

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi).***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler