Biadab! Kronologi Pembunuhan Sadis Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bandung, Ternyata Berawal dari Ini

25 November 2021, 10:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro saat perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan bocah di Pacet, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 25 November 2021 /Budi Satria/prfmnews

 

MAPAY BANDUNG - Kasus pembunuhan sadis anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bandung terungkap.

Sebelumnya, warga Pacet Kabupaten Bandung dibuat heboh kasus pembunuhan sadis anak di bawah umur.

Kasus pembunuhan sadis itu terungkap usai warga menemukan mayat anak SD berusia 11 tahun yang tewas dalam karung dengan kondisi terikat lakban.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Kemunculan Kantung Mata Tanda Organ Tubuh Ini Bermasalah Kata dr. Zaidul Akbar

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pelaku pembunuhan sadis adalah tetangga korban yang statusnya anak di bawah umur.

Menurut Bimantoro, sebelum melakukan pembunuhan pelaku sempat melakukan persetebuhan kepada korban.

Untuk menghilangkan bukti, akhirnya pelaku secara sadis membunuh korban dan mengikatnya dengan lakban.

Baca Juga: 2 Cara Berbakti Kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Syekh Ali Jaber

Baca Juga: VIRAL Baku Hantam Anggota TNI vs Polri di Ambon, Ternyata Awalnya Gara-Gara Ini

"Sat Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Pacet melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita menangkap seorang pelaku anak yang notabene di bawah umur 18 tahun ke bawah di mana tersangka ini merupakan tetangga korban," kata Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 25 November 2021.

Bimantoro menerangkan, aksi pesetubuhan pelaku terhadap korban ini terdorong lantaran pelaku sering menonton film dewasa.

Hal itu dibuktikan dengan temuan banyaknya video film dewasa dari hp pelaku.

Baca Juga: Kawasan Puncak akan Diperketat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 2021: Persib Tempel Ketat Bhayangkara FC di Puncak

"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," imbuhnya.

Saat ini pelaku sendiri kata Bimantoro sudah ditahan di Mapolresta Bandung.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler