Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 15 Oktober 2021, Simak Syarat dan Biayanya

14 Oktober 2021, 14:15 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bandung untuk Jumat 15 Oktober 2021.

SIM Keliling Bandung hari Jumat 15 Oktober 2021 berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square Antapani.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Taman Kota Baleendah dan Kantor Kecamatan Pangalengan.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Seram! Kisah Setan Gosong Kedai Kopi Terkenal di Bandung, Berwujud Hitam Korban Kebakaran

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: BREAKING NEWS! 5 Rumah di Pagarsih Bandung Kebakaran, Petugas Masih Lakukan Pendinginan

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Crazy Rich Soreang Doni Salmanan Menang Lelang Lukisan Seharga Rp250 Juta

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.*** 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler